General
PERATURAN SEKOLAH
PERATURAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SMK N 1 BATUSANGKAR
BAB 1
PERATURAN UMUM
- Setiap peserta didik wajib menjaga nama baik SMK N 1 Batusangkar dengan sikap, perbuatan dan bicara yang baik dan wajar.
- Setiap peserta didik menjauhkan diri dari perbuatan, sikap dan perkataan yang melanggar norma agama, norma hukum dan norma susila.
- Dalam pergaulan di sekolah, peserta didik harus bertutur kata yang baik dan sopan.
- Sebelum masuk kelas pada jam pertama pagi peserta didik harus berbaris di depan kelas masing-masing untuk memberi salam kepada guru.
- Sebelum jam pertama di mulai peserta didik dengan dikomandoi oleh ketua kelas memberi hormat kepada guru, berdo’a dan membaca asmaaulhusna/alquran
- Bila datang waktu beribadah/shalat peserta didik harus melaksanakan shalat berjamaah di mushalla
- Setiap peserta didik bertanggung jawab menjaga kebersihan sekolah
- Setiap peserta didik dilarang membawa dan membaca buku atau gambar yang berbau pornografi
- Setiap peserta didik dilarang menjadi anggota langsung maupun tidak langsung dari sebuah partai politik.
- Setiap peserta didik dilarang keras merokok di lingkungan sekolah.
- Setiap peserta didik dilarang keras membawa senjata tajam atau sejenisnya ke sekolah.
- Setaip peserta didik harus menghindari perilaku dan sikap yang dapat memicu terjadinya perkelahian baik dengan sesama siswa SMK N 1 Batusangkar maupun dengan pihak luar.
BAB II
PERATURAN KHUSUS
- KEHADIRAN
- Seluruh peserta didik harus hadir di sekolah paling lambat 10 menit sebelum Proses Belajar Mengajar ( PBM ) dimulai.
- Peserta didik yang terlambat hanya diizinkan masuk untuk mengikuti Proses Belajar Mengajar ( PBM ) setelah mendapat izin dari guru piket.
- Setelah 10 menit tanda masuk dibunyikan ternyata guru belum masuk kelas maka ketua kelas menyusul guru mapel yang bersangkutan ke kantor majelis guru/meja piket.
- Peserta didik tidak diizinkan keluar pekarangan sekolah selama jam pelajaran berlangsung, kecuali setelah mendapat izin dari guru yang mengajar pada saat itu dan guru piket yang dibuktikan dengan surat izin.
- Peserta didik yang hendak meninggalkan kelas untuk keperluan di dalam lingkungan sekolah saat jam pelajaran berlangsung, harus mendapatkan izin dari guru yang sedang mengajar pada jam yang bersangkutan.
- Peserta didik yang tidak bisa datang ke sekolah karena sakit atau keperluan lain, harus mengirimkan surat dengan melampirkan surat keterangan sakit atau surat lain sesuai izin yang dimintakan
- Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara bendera tiap hari Senin, MSQ tiap hari Jum’at, dan kegiatan/upacara lain sesuai penunjukan dan sudah hadir di lapangan atau di tempat yang ditentukan 15 menit sebelum acara dimulai.
- PAKAIAN, PERLENGKAPAN & TAMPILAN
- Setiap siswa harus berpakaian seragam sekolah sebagai berikut :
hari | pakaian | Sepatu&kaus kaki | Perlengkapan lain |
Senin | Putih abu-abu | Lokak hitam, Kaus kaki putih | Topi dan dasi serta atribut lain yang menyertainya |
Selasa | Putih abu-abu | Lokak hitam, Kaus kaki putih | Topi dan dasi serta atribut lain yang menyertainya |
Rabu | Pramuka | Lokak hitam, kaus kaki hitam | Topi dan kacu |
Kamis | Pakaian praktik jurusan | Lokak hitam, kaus kaki putih | – |
Jum’at | Pakaian muslim | Lokak hitam, kaus kaki putih | – |
Sabtu | Pakaian olah raga sekolah | Sepatu Olah raga | – |
- Setiap peserta didik laki-laki harus memakai ikat pinggang warna hitam kecuali saat berpakaian olah raga.
- Setiap peserta didik laki-laki harus memasukkan baju kedalam celana dengan rapi saat berpakaian putih abu-abu dan pramuka.
- Setiap peserta didik laki-laki harus berambut pendek dan rapi dengan ukuran maksimal 4cm pada bagian atas dan 2 cm pada bagian samping dan tidak dibenarkan memelihara kumis dan jenggot serta jambang.
- Peserta didik laki-laki dilarang memakai aksesoris kalung , gelang dan anting.
- Peserta didik perempuan dilarang memakai aksesoris berupa emas ke sekolah.
- KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
- Setiap peserta didik wajib memelihara kebersihan diri sendiri dan perlengkapan belajar milik pribadi.
- Setiap peserta didik wajib menjaga kebersihan gedung sekolah, kelas dan lingkungan sekolah dengan cara membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
- Setiap kelas harus selalu mengaktifkan piket harian kelas untuk menjamin kebersihan kelas bagian luar dan dalam.
- KETERTIBAN/SOPAN SANTUN
- Seluruh peserta didik harus menghomati dan menghargai seluruh guru dan pegawai tata usaha baik saat berada di sekolah maupun saat berada di luar lingkungan sekolah.
- Setiap peserta didik harus bersikap baik terhadap setiap tamu yang datang ke sekolah.
- Setiap peserta didik harus bersikap baik kepada sesama peserta didik baik sesama peserta didik yang setingkat maupun dengan tingkat yang di atas atau tingkat yang di bawah.
- PENGGUNAAN PONSEL DI SEKOLAH
- Setiap siswa dibolehkan membawa ponsel ke sekolah dengan catatan :
- Begitu memasuki pekarangan sekolah ponsel harus di non aktifkan.
- Ponsel boleh dipakai dalam proses belajar mengajar untuk mata pelajaran tertentu sebagai media pembelajaran dan selalu dibawah pengawasan guru mata pelajaran yang bersangkutan.
- Dalam kondisi darurat peserta didik boleh memakai ponsel untuk menghubungi orang tua dengan terlebih dahulu meminta izin kepada salah seorang guru dan dilakukan di dalam ruangan tertutup.
- SANKSI-SANKSI
- SANKSI UMUM :
- Diproses oleh wali kelas/ guru piket dengan sanksi membersihkan lingkungan sekolah.
- Skorsing belajar untuk waktu tertentu.
- Pemanggilan orang tua/wali dan membuat surat perjanjian bermatrai.
- Pengembalian peserta didik kepada orang tua.
- SANKSI KHUSUS
- Pelanggaran terhadap poin E. akan dilakukan penyitaan ponsel dan akan dikembalikan paling cepat setelah satu bulan terhitung sejak saat dilakukan penyitaan
- Apabila ditemukan konten yang tidak pantas untuk seorang pelajar pada ponsel yang disita maka masa pengembalian dapat diperpanjang sampai akhir semester atau setelah peserta didik menyelesaikan pendidikan di SMK N 1 Batusangkar.
- Pengembalian ponsel yang disita kepada peserta didik harus dengan menghadirkan orang tua peserta didik yang bersangkutan.