General

PERATURAN SEKOLAH

PERATURAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK

SMK N 1 BATUSANGKAR

BAB 1

PERATURAN UMUM

  1. Setiap peserta didik wajib menjaga nama baik SMK N 1 Batusangkar dengan sikap, perbuatan dan bicara yang baik dan wajar.
  2. Setiap peserta didik menjauhkan diri dari perbuatan,  sikap dan perkataan yang melanggar norma agama, norma hukum dan norma susila.
  3. Dalam pergaulan di sekolah, peserta didik harus bertutur kata yang baik dan sopan.
  4. Sebelum masuk kelas pada jam pertama pagi peserta didik harus berbaris di  depan kelas masing-masing untuk memberi salam kepada guru.
  5. Sebelum jam pertama di mulai peserta didik dengan dikomandoi oleh ketua kelas memberi hormat kepada guru, berdo’a dan membaca asmaaulhusna/alquran
  6. Bila datang waktu beribadah/shalat peserta didik harus melaksanakan shalat berjamaah di mushalla
  7. Setiap peserta didik bertanggung jawab menjaga kebersihan sekolah
  8. Setiap peserta didik dilarang membawa dan membaca buku atau gambar yang berbau pornografi
  9. Setiap peserta didik dilarang menjadi anggota langsung maupun tidak langsung dari sebuah partai politik.
  10. Setiap peserta didik dilarang keras merokok  di lingkungan sekolah.
  11. Setiap peserta didik dilarang keras membawa senjata tajam atau sejenisnya ke sekolah.
  12. Setaip peserta didik harus menghindari perilaku dan sikap yang dapat memicu terjadinya perkelahian baik dengan sesama siswa SMK N 1 Batusangkar maupun dengan pihak luar.

BAB II

PERATURAN KHUSUS

  1. KEHADIRAN
  2. Seluruh peserta didik harus hadir di sekolah paling lambat 10 menit sebelum Proses Belajar  Mengajar ( PBM ) dimulai.
  3. Peserta didik yang terlambat hanya diizinkan masuk untuk mengikuti Proses Belajar Mengajar ( PBM ) setelah mendapat izin dari guru piket.
  4. Setelah 10 menit tanda masuk dibunyikan ternyata guru belum masuk kelas maka ketua kelas  menyusul guru mapel yang bersangkutan ke kantor majelis guru/meja piket.
  5.  Peserta didik tidak diizinkan keluar pekarangan sekolah selama jam pelajaran berlangsung, kecuali setelah mendapat izin dari guru yang mengajar pada saat itu dan guru piket yang dibuktikan dengan surat izin.
  6. Peserta didik yang hendak meninggalkan kelas untuk keperluan di dalam lingkungan sekolah  saat jam pelajaran berlangsung, harus mendapatkan izin dari guru yang sedang mengajar pada jam yang bersangkutan.
  7. Peserta didik yang tidak bisa datang ke sekolah karena sakit atau keperluan lain, harus mengirimkan surat dengan melampirkan surat keterangan sakit atau surat lain sesuai izin yang dimintakan
  8. Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara bendera tiap hari Senin, MSQ tiap hari Jum’at, dan kegiatan/upacara  lain sesuai penunjukan dan sudah hadir di lapangan atau di tempat yang ditentukan 15 menit sebelum acara dimulai.
  • PAKAIAN, PERLENGKAPAN & TAMPILAN
  • Setiap siswa harus berpakaian seragam sekolah sebagai berikut :
haripakaianSepatu&kaus kakiPerlengkapan lain
SeninPutih abu-abuLokak hitam, Kaus kaki putihTopi dan dasi serta atribut lain yang menyertainya
SelasaPutih abu-abuLokak hitam, Kaus kaki putihTopi dan dasi serta atribut lain yang menyertainya
RabuPramukaLokak hitam, kaus kaki hitamTopi dan kacu
KamisPakaian praktik jurusanLokak hitam, kaus kaki putih
Jum’atPakaian muslimLokak hitam, kaus kaki putih
SabtuPakaian olah raga sekolahSepatu Olah raga
  • Setiap peserta didik laki-laki harus memakai ikat pinggang warna hitam kecuali saat berpakaian olah raga.
  • Setiap peserta didik laki-laki harus memasukkan baju kedalam celana  dengan rapi saat berpakaian putih abu-abu dan pramuka.
  • Setiap peserta didik laki-laki harus berambut pendek dan rapi dengan ukuran maksimal 4cm pada bagian atas dan 2 cm pada bagian samping dan tidak dibenarkan memelihara kumis dan jenggot serta jambang.
  • Peserta didik laki-laki dilarang memakai aksesoris kalung , gelang dan anting.
  • Peserta didik perempuan dilarang memakai aksesoris berupa emas ke sekolah.
  • KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
  • Setiap peserta didik wajib memelihara kebersihan diri sendiri dan  perlengkapan belajar  milik pribadi.
  • Setiap peserta didik wajib menjaga kebersihan gedung sekolah, kelas dan lingkungan sekolah dengan cara membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
  • Setiap kelas harus selalu mengaktifkan piket harian kelas untuk menjamin kebersihan kelas bagian luar dan dalam.
  • KETERTIBAN/SOPAN SANTUN
  • Seluruh peserta didik harus menghomati dan menghargai seluruh guru dan pegawai tata usaha baik saat berada di sekolah maupun saat berada di luar lingkungan sekolah.
  • Setiap peserta didik harus bersikap baik terhadap setiap tamu yang datang ke sekolah.
  • Setiap peserta didik harus bersikap baik kepada sesama peserta didik baik sesama peserta didik yang setingkat maupun dengan tingkat yang di atas atau tingkat yang di bawah.
  • PENGGUNAAN PONSEL DI SEKOLAH
  • Setiap siswa dibolehkan membawa ponsel ke sekolah dengan catatan :
  • Begitu memasuki pekarangan sekolah ponsel harus di non aktifkan.
  • Ponsel boleh dipakai dalam proses belajar mengajar untuk mata pelajaran tertentu sebagai media pembelajaran dan selalu dibawah pengawasan guru mata pelajaran yang bersangkutan.
  • Dalam kondisi darurat peserta didik boleh memakai ponsel untuk menghubungi orang tua dengan terlebih dahulu meminta izin kepada salah seorang guru dan dilakukan di dalam ruangan tertutup.
  • SANKSI-SANKSI
  1. SANKSI UMUM :
  2. Diproses oleh wali kelas/ guru piket  dengan sanksi membersihkan lingkungan sekolah.
  3. Skorsing belajar untuk waktu tertentu.
  4. Pemanggilan orang tua/wali dan membuat surat perjanjian bermatrai.
  5. Pengembalian peserta didik kepada orang tua.
  • SANKSI KHUSUS
  • Pelanggaran terhadap poin E. akan dilakukan penyitaan ponsel dan akan dikembalikan paling cepat setelah satu bulan terhitung sejak saat dilakukan penyitaan
  • Apabila ditemukan konten yang tidak pantas untuk seorang pelajar pada ponsel yang disita maka masa pengembalian dapat diperpanjang sampai akhir semester atau setelah peserta didik menyelesaikan pendidikan di SMK N 1 Batusangkar.
  • Pengembalian ponsel  yang disita kepada peserta didik harus dengan menghadirkan orang tua peserta didik yang bersangkutan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button